Pengukuhan Kepala Desa Se Kabupaten Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan melakukan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
Kepala Desa Jayapura "LUKMAN" Salah satunya Kepala Desa yang maksuk dalam daftar perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Ikut hadir di acara tersebut.
Penyerahan SK dan pengukuhan langsung di serahkan oleh PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan di dampingi sekretaris Daerah (Sekda), Dinas DPMD, dan OPD Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Pemerintah Daerah pada : Selasa, (25/6/24).
Kegiatan ini merupakan turunan dari peraturan per-undang undangan no 3 tahun 2024 perubahan kedua dari undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa tadi nya enam tahun menjadi delapan tahun dan surat edaran dari kementerian dalam negeri," ucap Iwan Kurniawan PJ Bupati Lebak.