Publikasi

Pengukuhan Kepala Desa Se Kabupaten Lebak

Admin

Pemerintah Kabupaten Lebak menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan melakukan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
Kepala Desa Jayapura "LUKMAN" Salah satunya Kepala Desa yang maksuk dalam daftar perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Ikut hadir di acara tersebut.
Penyerahan SK dan pengukuhan langsung di serahkan oleh PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan di dampingi sekretaris Daerah (Sekda), Dinas DPMD, dan OPD Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Pemerintah Daerah pada : Selasa, (25/6/24).
Kegiatan ini merupakan turunan dari peraturan per-undang undangan no 3 tahun 2024 perubahan kedua dari undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa tadi nya enam tahun menjadi delapan tahun dan surat edaran dari kementerian dalam negeri," ucap Iwan Kurniawan PJ Bupati Lebak.

Perangkat Desa

  • untitled-1.jpg
    Lukman
    KEPALA DESA
  • sekretaris.jpg
    Maman
    SEKRETARIS
  • kaur-umum.jpeg
    Budiman
    KAUR UMUM
  • kaur-keuangan.jpg
    Rugoyah
    KAUR KEUANGAN
  • whatsapp-image-2024-05-02-at-13.24.41.jpeg
    Sadar Hariyanto
    KASI EKBANGSOS
  • kasi-pemerintahan.jpg
    Neneng Nurhasanah
    KASI PEMERINTAHAN
  • Cucu Sutiawati
    Staf Pengolah Data

Data Desa

Populasi
2957
Laki-laki
1484
Perempuan
1473